SKK Migas: Pemberian CSR Harus Sesuai Aturan

arif

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), hingga saat ini belum juga melaksanakan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga desa sekitar lapangan Sukowati.

Desa yang belum mendapatkan realisasi program CSR dari perusahaan tersebut adalah; Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Desa Ngampel dan Desa Sambiroto Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

“Tanya JOB P-PEJ saja Mbak, kita hanya menunggu realisasinya,” tegas Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (5/12/2013).

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabamanusa, Arif Sukmana, menanggapi hal itu dengan memberikan penjelasan tentang pengertian CSR dan istilah yang digunakan di SKK Migas.

“Sejak diratifikasi oleh Pemerintah pada 2010, SKK Migas menerapkan ISO 26000 Guidance on Social Responsibility,” paparnya.

Setidaknya ada tiga hal penting yang digariskan oleh ISO 26000. Yaitu, istilah CSR tidak digunakan, karena semua organisasi (SKK Migas, Pemda, LSM, Perguruan Tinggi, Media dan lain-lain ) mempunyai tanggung jawab sosial (TJS). Alokasi anggaran tidak diwajibkan, karena prinsip TJS bersifat sukarela dan diwujudkan dalam kebijakan (good governance) seperti transparansi, akuntabilitas, penegakan HAM dan lain-lain.

Baca Juga :   BRI Serahkan Mobil Layanan Kesehatan untuk Yayasan Berbagi Kasih Bojonegoro

“Bentuk TJS disesuaikan dengan karakteristik organisasi atau sphere of influence sehingga tidak sama dengan pengembangan masyarakat,” tandas Arif.

Sekurangnya ada 50 bentuk TJS KKKS yang harus dikendalikan oleh SKK Migas seperti 10 kaidah. Diantaranya kaidah keteknikan geologi, geofisika & CBM, kaidah geologi produksi, manajemen reservoir dan pemboran, kaidah evaluasi sumber daya, pengembangan lapangan dan EOR kaidah WP&B, POD dan AFE, kaidah manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas operasi.

“Dalam pengendalian program TJS KKKS, SKK Migas juga harus tunduk terhadap beberapa aturan pemerintah,” tegasnya.

Aturan tersebut diantaranya  Perpres  9 / 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, Kepres 63 / 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional, Inpres 2 / 2012 tentang peningkatan produksi minyak bumi nasional.

“Berdasarkan hal di atas, maka SKK Migas mengawasi program TJS KKKS sesuai dengan tupoksinya, sebagai mitra pemerintah dalam hulu migas untuk penerimaan negara,” tandasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *