Caleg Aktif PNPM Harus Mundur

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora –   Panitia pengawas pemilu kabupaten (Panwaskab) Blora, Jawa Tengah menemukan setidaknya ada 16 calon legislatif pada Daftar Calon Tetap (DCT)  Pemilu 2014 nanti yang secara aktif masih terlibat dalam kepengurusan kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Atas setatus mereka saat ini, ke 16 caleg itu diberi dua pilihan yakni memilih tetap menjadi caleg atau mundur dari pengurus PNPM.

Ketua Panswaskab Blora, Wahono, menegaskan, segera melayangkan peringatan kepada mereka. Hal itu sebagai tindak lanjut surat instruksi Bawaslu RI Nomor 807/Bawaslu/XI/2013 tentang pengawasan DCT yang diduga aktif di PNPM.

Menurut Wahono, Bawaslu memberikan instruksi berdasar pada surat peringatan dari Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Nomor B.2013/KMK/D.VII/X/2013 perihal larangan pemanfaatan PNPM Mandiri untuk kegiatan politik praktis.

“Kami memperingatkan mereka untuk memilih tetap menjadi caleg atau mundur dari PNPM,” katanya.

Dia katakan, setelah menerima instruksi tersebut langsung melakukan pengecekan data di lapangan beserta anggota panwaskab yang lain hingga menerjunkan tim tingkat kecamatan dan desa.

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Klaim Rp 3,6 Triliun di Bank Bukan Uang Menganggur

“Data dari DCT dan monitoring lapangan ada 16 caleg yang tercatat masih aktif di PNPM,” sebutnya.

Wahono menjelaskan bahwa dari  16 nama itu, semuanya  tersebar di delapan dari 16 Kecamatan di Blora. Yakni di Kecamatan  Tunjungan, Jiken, Sambong, Ngawen, Bogorejo, Kedungtuban, Randublatung dan Jepon. Ke 16 cakleg itu termasuk dari 187 pelaku PNPM di Jawa Tengah.

“Surat instruksi ini jelas dasarnya dari  Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Kementerian Dalam Negeri  RI. Jadi pilihan bagi mereka cuman ada dua, tetap nyaleg atau mundur dari PNPM,” sergahnya.

Terpisah, Moesafa, Anggota KPU Blora, membenarkan, adanya edaran dari kementerian tersebut.”Memang benar ada surat dari kementerian kalau mereka harus mundur dari PNPM,”ujarnya kepada SuaraBanyuurip.com pada Jumat,(6/12/2013).

Perlu  diketahui, PNPM merupakan program nasional yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dengan demikian, ada larangan untuk kepentingan alat politik.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *