SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, mengaku mendapatkan 7 Kasus limpahan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Polres Tuban sepanjang tahun 2013 ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Tuban, Yuswadi, ketika menemui sejumlah wartawan dalam peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2013.
“Selama tahun 2013, kami menerima limpahan 7 perkara Tipikor dari Polri,” kata Yuswadi, kepada wartawan.
Tujuh kasus korupsi itu yang pertama adalah kasus yang melibatkan Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Sulistiyowati sebagai tersangka. Tersangka diketahui menerima uang sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) tanpa pertanggung jawaban sebagaimana mestinya. Kerugian negara akibat ulah tersangka diperkirakan mencapai Rp492.862.225. Kasus itu dalam tahap Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya menuntut banding.
Kedua, yaitu melibatkan Mundhofar cs, perangkat Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dimana para tersangka diketahui melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran Beras Miskin (Raskin) selama bulan Juli hingga Desember 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp160.425.000. Kasus ini dalam tingkat banding setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tipikor.
Ketiga, merupakan pengembangan dari kasus pembagian raskin di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko. Dimana menyeret nama Suyuti dan 3 perangkat desa yang lain. Kasus ini dalam tahap banding oleh JPU setelah mendapat putusan dari pengadilan Tipikor pada Juni 2013 lalu.
Keempat, kasus yang melibatkan Sukisno dan Karmono, masing-masing adalah Kades dan Ketua BPD Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Kedua tersangka ini diketahui telah membuat Peraturan Desa (Perdes) palsu untuk melakukan pembagian uang hasil sewah tanah kas desa (TKD) untuk lintasan pipa minyak milik MCL senilai Rp198.387.467. Kasus itu dalam tahap bandung oleh JPU setelah mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor Jatim pada bulan September 2013 lalu.
Kelima, kasus korupsi yang masih terkait dengan pembagian raskin di Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko. Dimana ditetapkan tersangka baru atas nama Abu Tolib, yang tak lain adalah Kades setempat. Dimana kasus ini dalam tahapan banding oleh JPU setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tipikor pada bulan Juni 2013 lalu.
Kemudian, kasus korupsi dana APBD tahun 2009 untuk pembelian gabah dalam rangka kegiatan ketahanan pangan tahun 2009. Melibatkan Mulyadi, Ketua Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Desa Pulogede, Kecamatan Tambakboyo. Kerugian negara akibat ditilapnya sebagian uang APBD tersebut adalah Rp190.620.000 dan kasus itu masih dalam proses pengajuan persidangan.
Terakhir, korupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MP) dengan tersangka Winingsih, yang tak lain adalah Ketua Pemberdayaan masyarakat di Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan. Kerugian negara akibat ulah tersangka senilai Rp101.207.900. Uang tersebut merupakan uang dari warga yang mengembalikan dana pinjaman dari PNPM melalui tersangka, tapi pada prakteknya uang itu tidak disetorkan tersangka kepada bendahara PNPM. Kasus ini sekarang masih dalam proses pengajuan persidangan.(edp)