SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Sidang gugatan kasus perdata aset Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) klenteng Hok Swie Bio, Bojonegoro, Jawa Timur digelar perdana pada, Selasa (10/12/2013), di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Hayam Wuruk, Bojonegoro.
Sesuai jadwal, sidang yang dikawal ketat oleh aparat Polres Bojonegoro dimulai pukul 10.00 WIBÂ dipimpin oleh Ketua PN Bojonegoro, Eko Supriyono.
Dari pantauan di lokasi, terlihat pendukung Tan Tjien Hwat mengikuti jalannya persidangan dengan tertib dan membawa poster sebagai bentuk dukungan.
“Kami ingin Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tegas salah satu umat pendukung Tan Tjien Hwat, Dwi Anggoro.
Secara terpisah, Go Kian An, didampingi pengacaranya Sri Indaini, menjelaskan gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri diantaranya mengenai masalah aset klenteng yang dikuasai Tan Tjien Hwat, berupa rumah persembahyangan dan juga lainnya.
“Kami menduga aset kelenteng termasuk yang berupa uang akan dipindahkan untuk pribadi. Tapi saya tidak hafal berapa jumlahnya,” ujarnya.
Ia mengaku dirinya tidak membutuhkan pengesahan Pengadilan Negeri mengenai kepengurusan di Kelenteng Hok Swie Bio, sebab dirinya merupakan ketua yang sah terpilih secara aklamasi. (rien)