SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro- Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan kepada Bupati Bojonegoro, Jawa Timur Suyoto untuk mencabut rekomendasi Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengelola sumur minyak tua di wilayahnya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No: 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumur minyak tua.
“Itu adalah kewenangan daerah. Jika memang dianggap tidak mampu mengelola sumur tua dengan baik bisa mencabut rekomendasi pada KUD,” tegas Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (10/12/2013).
Elan mengaku, telah melakukan koordinasi dengan Bupati Suyoto mengenai semburan liar atau Blow Up beberapa waktu lalu. Dalam koordinasi itu dirinya menjelaskan beberapa inti dari Permen ESDM No: 1 tahun 2008, bahwa dalam regulasi tersebut ada kewenangan daerah yaitu Bupati untuk bertindak tegas.
Sementara itu, Kepala Sumber Daya Alam (SDA) Bojonegoro, Fajar Yudi, mengatakan, Bupati Bojonegoro telah melayangkan surat peringatan kepada  KUD Usaha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan yang mengelola sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, serta KUD Karya Sejahtera yang mengelola sumur tua di Kecamatan Malo.
“Jika peringatan kami tidak diindahkan, maka bisa saja bupati mencabut rekomendasi ketiga KUD tersebut,” tandas Fajar.
Tindakan tegas ini menyusul adanya penertiban penambang liar sumur minyak tua oleh Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset 4 pada kegiatan di sumur KWG 121, KWG 05, KWG 08, KWG 48, dan KD 05. Lima sumur itu ilegal karena belum memiliki ijin. (rien)