SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Asset 4 menggelar aksi penertiban terhadap para penambang sumur minyak tua ilegal di wilayah kerja Aset 4 Field Cepu yang tak berizin, Senin (9/12/2013) kemarin.
Ada beberapa lokasi yang menjadi target penertiban yakni di sumur minyak tua di Kecamatan Malo, dan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa-Timur. Penertiban itu dilakukan tim Sekuriti Pertamina bersama dengan perwakilan Kecamatan, Satpol PP, aparat Kepolisian dari Polsek Malo, Polsek Kadewan, dan POM TNI.
Legal and Relations PEP Asset 4, Arya Dwi Paramita, mengatakan, penambang tanpa izin yang ditertibkan itu adalah para penambang di sumur KWG 121, KWG 05, KWG 08, KWG 48, dan KD 05. Aksi penertiban dilakukan dengan membongkar menara tripod yang berada di lokasi sumur tersebut.
“Penertiban ini dilakukan karena para penambang melakukan kegiatan penambangan di sumur-sumur minyak yang berada di lokasi Pertamina EP dan tidak memiliki ijin,” kata Arya Dwi Paramita melalui BlackBerry Messenger, selasa (10/12/2013).
Dia menjelaskan, disisi lain, aksi penambangan illegal sangat berpotensi bahaya terhadap pencemaran lingkungan hidup dan keselamatan jiwa para penambang dan masyarakat di sekitarnya.
“Kegiatan penertiban terhadap aksi penambang tanpa izin ini akan terus dilakukan secara bertahap oleh Pertamina EP bekerjasama dengan aparat keamanan dan pihak terkait,” tegasnya.(sam)