SKK Migas Bungkam Soal Lahan Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perwakilan Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa) memilih bungkam mengenai penerapan Undang-undang No.2 tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum pada sisa lahan yang belum terbebaskan untuk proyek Banyuurip, Blok Cepu.

Sebagaimana diketahui, untuk proyek pengembangan produksi puncak Blok Cepu masih ada beberapa bidang lahan yang belum terbebaskan. Salah satunya adalah lahan milik Ali Mukarom, warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Lahan seluas 4.300 meter persegi yang berada di Desa Mojodelik dan Gayam, Kecamatan Gayam itu ditawarkan kepada operator seharga Rp3 triliun.

Kepala Perwakilan SKK Migas Perwakilan Jabamanusa, Arief Sukma Widjaja, enggan berkomentar saat dikonfirmasi mengenai regulasi tersebut. Termasuk soal digandengnya kejaksaan untuk berperan membantu pembebasan lahan yang belum terbebaskan.

Berlarut-larutnya pembebasan lahan yang belum juga kelar, sebelumnya dinilai Direktur, Bojonegoro Institut (BI), Joko Purwanto merupakan tanggung jawab SKK Migas. Dia menyarankan SKK Migas bersikap tegas, jika proyek Banyuurip tidak ingin tertunda.

Baca Juga :   Muncul Gerakan Penolakan Jual Lahan untuk Kilang Tuban

“Masalah lahan milik Ali Mukarom memang tidak wajar dan diatas harga pada umumnya, SKK Migas selaku penanggung jawab proyek migas harus tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Mukarom masih tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan lahannya seluas 4.300 m2 dengan harga Rp3 triliun meskipun pemerintah akan menerapkan  UU No. 2 Tahun 2012. Bahkan dirinya juga siap walau nantinya persoalan itu dibawa ke ranah hokum.

“Mengenai peraturan itu, seharusnya diatur kalau pembebasan lahan jangan sampai merugikan pemilik,” tandasnya belum lama ini.

Ali tidak ingin lahannya saja yang menjadi sorotan.  Namun bagaimana MCL, SKK Migas, dan Pemkab Bojonegoro bersikap terbuka dan segera mencari titik temu. 

Selain Ali Mukarom, proyek pengembangan Banyuurip juga sedang menunggu penyelesaian hukum lahan milik Rasyid Rasidin seluas 3156 m2 dan 3453 m2 di tingkat Mahkamah Agung (MA).(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *