SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan menindak tegas bagi investor yang melanggar angkutan jalan untuk pelaksanaan konstruksi bangunan.
Kasi Operasi dan Penindakan Dishub, Mulyanto, menegaskan, pihaknya telah menertibkan sebanyak 22 truk yang mengangkut tanah pedel untuk kegiatan konstruksi di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro,Jumat (13/12/2013).
“Kami belum tahu, pengurukan yang dilakukan di Desa Leran itu untuk bangunan apa,” tegasnya.
Dishub akan mencari tahu siapa investor yang sedang mengerjakan kegiatan proyek tersebut. Apalagi selama melakukan angkutan pedel selalu melebihi muatan sampai tercecer di jalan.
“Kami akan menghimbau semua investor yang melakukan kegiatan angkutan khususnya material agar mematuhi aturan yang ada,” tandasnya.
Terpisah, warga Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Sukirno (35), mengatakan, tanah pedel yang diangkut dari truk-truk tersebut banyak yang tumpah, dan memenuhi bahu jalan.
“Apalagi kalau malam kalau pengendara tidak hati-hati bisa selip dan jatuh,” imbuh tukang bangunan ini.
Dia berharap, agar Pemerintah setempat memperingatkan pengusaha yang melakukan kegiatan pengurukan ini. Kabarnya, pengurukan itu akan dibuat tempat karaoke.
“Gosipnya sih begitu,” tukasnya. (rien)