Tuban Miliki Perda Perempuan dan Anak

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

 Tuban – Setelah sekian lama terkatung-katung, akhirnya Kabupaten Tuban, Jawa Timur mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak.

Perda tersebut akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi yang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tuban, bersama empat rancangan Perda lainnya.

Raperda yang sekarang disahkan tersebut memuat tentang beberapa hal mengenai anak dan perempuan. Diantaranya hak hidup, hak tumbuh, hak berkembang, hak memperoleh perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi dengan masyarakat. Selain itu, Perda ini juga dibutuhkan sebagai salah satu prasyarat Tuban menjadi Kota Layak Anak. Seperti yang saat ini tengah digalakkan Pemkab Tuban, dan Pemprov Jawa Timur.

Selain itu, Perda ini juga diharapkan mampu untuk melakukan pencegahan tindakan kekerasan. Utamanya yang rawan terjadi pada perempuan dan anak. Diharapkan pula bisa menghindari adanya upaya prostitusi dan juga penjualan manusia.

Bupati Tuban, Fathul Huda, mengatakan, kalau Perda tentang perempuan dan anak ini bertujuan untuk mempertegas perlindungan kepada perempuan dan anak. Perlindungan yang dimaksud utamanya adalah untuk korban-korban kekerasan.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Ajak Warganya Tolak Bantuan Kemensos

“Yang kita pikirkan adalah mengenai perlindungan perempuan dan anak. Sebab selama ini perempuan dan anak kerap dieksploitasi yang tidak semestinya itu dilakukan,” tegas Fathul Huda.

Untuk itu, dengan adanya Perda ini diharapkan mampu menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Serta dengan adanya payung hukum ini bisa menekan seminimal mungkin tindak kekerasan, yang juga kerap terjadi di dalam rumah tangga.

“Kami berharap, setelah Perda ini berlaku. Kekerasan terhadap anak maupun perempuan bisa ditekan,” terang mantan Ketua PC NU Tuban ini.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *