SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Hingga saat ini operator Unitisasi Sumur Gas Jambaran – Tiung Biru (JTB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) belum menentukan harga lahan yang bakal dibebaskan untuk proyek penanaman pipa gas dari lapangan Jambaran di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem dan TBR di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Warga Desa Dolokgede, Moch Ali Gufron, meminta, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek unitisasi JTB nantinya PEPC agar serius untuk melibatkan warga Desa Dolokgede secara maksimal sesuai dengan keahliannya masing-masing.
“Jangan sampai warga lokal hanya menjadi penonton saja. Jadi harus juga jadi pemain. Artinya, harus diperhatikan benar-benar keterlibatannya,” usul Moch Ali Gufron dalam Konsultasi Publik yang digelar PEPC di Gedung Olahraga (GOR) di Desa Dolokgede, Rabu (18/12/2013).
Selain itu itu, pria yang juga tokoh masyarakat Desa Dolokgede itu meminta kejelasan berapa harga lahan warga yang nanti akan dibebaskan operator.
“Mohon dijelaskan berapa harga per meternya lahan yang akan dibebaskan,” kata Ali Gufron menanyakan.
Menanggapi usulan warga, perwakilan PEPC, Tutuko Widodo, mengatakan, terkait dengan keterlibatan tenaga kerja pastinya akan melibatkan warga lokal. Namun, tentunya juga akan melalui kontraktor yang nanti mengerjakannya.
“Kami akan berupaya mengingatkan kontraktor untuk melibatkan warga dalam pegerjaan proyek nantinya. Sedangkan, terkait dengan haga lahan hingga saat ini belum ditentukan. Karena masih menunggu penetapan dari pihak-pihak yang berwenang,” ungkap Tutuko Widodo menanggapinya.
Biro AP, Pemrov Jatim, Anwari, menambahkan, terkait dengan pembebasan lahan, selain mengacu Undang-undang (UU) No. 02/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden (PerPres) No. 71/2012, juga Per Ka. BPN No. 05/2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah.
Disamping itu juga Keputusan Gubernur (KepGub) Jatim No. 188/152/KPTS/013/2012 Tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Prop. Jatim.
“Terkait berapa harga lahan per meternya yang jelas belum ditentukan. Karena menunggu keputusan dan penetapan dari dinas terkait. Semisal pemerintah pusat, Pemrov Jatim, BPN, dan pemerintah Daerah. Namun, Insya Allah tidak akan kurang dari harga pasaran,” imbuh Anwari, menjelaskan.(sam)