Banyak Perusahaan Swasta Tak Pahami Limbah B3

b3

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro-  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Jawa Timur mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 1999 tentang  Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), Kamis (19/12/2013). Sebab sampai saat ini banyak perusahaan swasta di wilayah setempat yang kurang memahami pentingnya pengetahuan tentang limbah tersebut.

Asisten II Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Setyo Yuliono, menegaskan, semua perusahaan mulai dari rumah sakit swasta, pabrik rokok, laboratorium, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kontraktor Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 1,2 dan 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, apotek, dan semua industri manufaktur harus mengetahui jenis Limbah B3, cara pengelolaan dan sampah kesehatan.

“Kami melalui BLH mendatangkan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga untuk memberikan paparannya,” kata mantan Camat Gayam tersebut.

Dia menambahkan, setelah mendapatkan paparan dan materi mengenai limbah B3 diharapkan semua perusahaan terutama industri manufaktur agar mematuhi dan mentaati peraturan yang ada.

“Agar lingkungan hidup selalu terjaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Yuliono.

Baca Juga :   Jelang Libur Nataru 2024/2025, KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan

Sementara itu, Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Sudarmaji, mengatakan, pada industri manufaktur bahan kimia merupakan sumber limbah B3 yang besar. Sementara industri manufaktur lain (pemakai bahan kimia) secara kumulatif memproduksi limbah B3 lebih banyak.

“Sumber B3 itu dari sisa kemasan dan peralatan, side product dan buy product, sludge atau residu, off-spec, kadaluarsa, tumpahan,s isa kontainer, pembersihan alat dan lain-lain,” tegasnya.

Dia menyatakan, perusahaan harus mengetahui tentang B3 ini dari mulai jenis, cara pengelolaan dan dampak kesehatan. Seperti pengelolaan limbah B3 yang meliputi  pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan.

“Ini menjadi perhatian khusus semua pihak, baik perusahaan, pemkab dan masyarakat sekitar,” tandas Sudarmaji.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *