SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan- Kepala desa (Kades) dan kepala sekolah (kasek) di tiga kecamatan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mendapat pembinaan dan penyuluhan hukum tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dipusatkan di pendapa kecamatan setempat, Rabu (18/12/2013).
Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Sekaran, Maduran dan Laren. Kegiatan ini juga diikuti Muspika dengan menghadirkan nara sumber dari Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Polres Lamongan, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
“Diselenggarakannya kegiatan ini agar pemegang kebijakan dilembaga pendidikan dan pemerintahan desa paham benar perbuatan apa saja yang terkatagori korupsi sehingga tidak ada kasek maupun kades yang terjerat kasus korupsi,” kata Camat Sekaran, Yaslikan kepada suarabanyuurip.com.
Kanit Tipikor Polres Lamongan, Prasetyo Margono, memaparkan, bahwa pelaku korupsi bukan saja orang yang melakukan (pleger). Namun orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut melakukan (medepleger) juga bisa terkatagori koruptor. Hal itu sesuai dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Orang yang sengaja membantu kejahatan korupsi atau memberikan kesempatan korupsi juga bisa dipidanakan,” kata Prasetyo.
Sementara Kasi  Pidsus Kajari Lamongan, Joko Prawoto, lebih menekankan modus operandi korupsi dalam instansi pemerintah. Menurut dia, ada 18 modus operandi korupsi dalam instansi pemerintah diantaranya yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, penyaluran dana bantuan operasional, pembayaran fiktif, pungli, penyalagunaan wewenang, manipulasi dan lainnya.
“Yang sering terjadi dalam kasus tipikor adalah manipulasi. Baik manipulasi penerimaan negara, manipulasi penggunaan barang/peralatan kantor maupun manipulasi uang perjalanan dinas,” ujar Joko, mengungkapkan.
Kepala Kantor Inspektorat Lamongan, Ismunawan, mengemukakan, timbulnya banyak kasus korupsi karena penyimpangan dalam perencanaan pengelolaan anggaran.
“Entah disengaja atau tidak, 90 persen SKPD di Lamongan salah pada perencanaan pengelolaan anggaran keuangan,” sergah dia.
Ismunawan mengungkapkan, Jika pihak inspekstorat tidak memelototi dan rajin melakukan pengecekan kinerja SKPD, bisa jadi penjara akan penuh oleh pejabat.
“Karena itulah pejabat jangan sampai coba-coba memainkan jabatannya,” pesannya.(tok)