Petroleum Fund dapat Lampu Hijau

elan

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Penerapan Petroleum Fund yang menjadi salah satu klausul dalam revisi Undang-undang N0.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mendapat apresiasi positif dari Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Petroleum Fund itu bagus,” kata Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro kepada Suarabanyuurip.com, Jum’at (19/12/2013).

Dalam revisi UU Migas yang masih dalam proses pembahasan di Komisi VII DPR RI, skema petroleum fund, kata dia, juga mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Petroleum fund dapat lampau hijau,” ujar Elan.

Ditambahkan, klausul tersebut harus disertai dukungan investasi dari pemerintah. Karena petroleum fund merupakan bentuk upaya dukungan untuk mencari cadangan-cadangan migas baru.

Adapun mengenai besaran prosentasenya pihaknya belum bisa memastikan. Sebab persoalan tersebut lebih pada wewenang Kemenkeu.

Namun demikian, suatu misal jika keuntungan hasil migas sebesar Rp300 triliun, maka prosentase petrolium fund sebesar 1% saja nilainya terbilang besar.(roz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *