BI : JOB P-PEJ Gagal Kelola CSR

SuaraBanyuurip.comAtie Jarwati

Bojonegoro – Operator ladang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) gagal dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Terbukti delapan program CSR tahun 2013 yang ditawarkan kepada warga ring 1 ditolak oleh warga desa paling terdampak.

Demikian ungkap Direktur Bojonegoro Institut (BI), Joko Purwanto, saat ditemui Suarabanyuurip.com, Sabtu (21/12/2013). Menurut Joko, selain hal itu yang menjadi tolak ukur penilaian kegagalan program CSR JOB P-PEJ adalah CSR yang mereka berikan terkena audit dari BPK.

“Kenapa bisa demikian, sebab mereka tidak mempuyai strategi yang bagus dan tepat dalam pengelolaanya. Serta belum melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” tutur dia.

Joko menyarankan, agar kegagalan tersbeut tak terulang JOB P-PEJ dalam pengelolaan CSR lebih menggunakan strategi yang tepat. Diantaranya; pertama, JOB P-PEJ harus singkron dengan Pemkab, dan Pemerintah Desa dalam perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kedua mereka harus melibatkan seluruh masyarakat di desa secara penuh. Sebab dari situ JOB P-PEJ tahu apa yang diinginkan masyarakat sekitar tambang,” pungkas pria yang tinggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro itu.

Baca Juga :   PT ADS Anggarkan CSR Rp 38 Miliar, RUPSLB Setujui Rp 28 Miliar

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Field Administration Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Hananto Aji, membantah jika disebut JOB P-PEJ telah gagal dalam pengelolaan CSR yang diberikan kepada lima desa masuk ring satu di Kabupaten Tuban, dan tiga Desa ring satu yang berada di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami tidak gagal, kalau tidak memberi karena program CSR yang kami tawarkan ditolakkan tidak apa-apa. Tetapi tetap akan kami gunakan sebagai bahan evaluasi kedepannya agar CSR berjalan dengan lebih baik,” kata Hananto.

JOB P-PEJ kedepannya akan melibatkan Pemkab Bojonegoro, dan Pemkab Tuban dalam pengelolaan CSR. “Kami akan lebih berkomunikasi dengan Pemkab, mengenai program pembangunan pemkab dalam satu tahun, dan kami akan dapat dibagian apa. Supaya program CSR tidak tumpang tindih dengan program pembangunan dari Pemkab,” tegasnya

Selain itu JOB P-PEJ juga akan meminta masyarakat harus benar-benar mengajukan CSR yang merupakan kebutuhan mereka, dan tidak boleh berubah. Sebab perubahan dalam CSR tidak memungkinkan. (ati) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *