SuaraBanyuurip.com -Â Ali Musthofa
Blora – Sengsara membawa berkah, itulah yang terlontar dari mulut Adi Kusmanto, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI beserta Tiga rekannya oleh HM Gamari Sutrisno, Anggota Komisi II yang saat ini terdaftar sebagai Caleg DPR RI Dapil Jateng III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Awalnya ketika mendengar untuk melaksanakan persidangan di DKPP RI seram banget, tetapi malah mendapatkan semangat motivasi para Professor di DKPP khususnya Prof. Dr. H. Jimly Asshidiqie,” kata Adi pada SuaraBanyuurip.com, Minggu(22/12/2013) usai mendengar putusan kasus yang dihadapinya.
Menurut Adi, apresiasi Jimly disampaikan karena Panwaslu Blora berani melawan Komisi II DPR RI.
“Seolah-olah sengsara itu membawa berkah. Apalagi panwas tingkat kecamatan yang dilaporkan berani melawan pejabat negara,” kata Dosen STAI Al Muhammad Cepu ini sambil menebar senyum.
Dia katakan, sidang kasusnya digelar pada Kamis ( 12/12/2013) silam, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di MH. Tamrin Jakarta Pusat.
“Namun kami siap menghadapinya, karena sejak awal kita bekerja sudah prosedural. Siapa tahu dalam kegiatan reses yang dibiayai oleh anggaran negara itu dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye,” katanya.
Dirinya sejak awal yakin akan lepas dari tuduhan. Sebab selain sudah prosedural, dirinya juga punya bukti-bukti kuat adanya dugaan pemanfaatan reses untuk kepentingan pribadi itu.
“Gamari merupakan Caleg dari PKS yang sudah terdaftar di Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2014,” sebut Adi.
Adi mengaku, mendapatkan kabar putusan sidang itu dari seorang teman dari Grobogan Danramil Toroh, Lik Suaf, bahwa pada Jumat (20/12/2013) pukul 11:45 WIB dari DKPP RI, pengaduan HM Gamari Sutrisno, Anggota Komisi II yang juga Caleg DPR RI Dapil Jateng III tidak terbukti.
Dalam putusan itu dinyatakan bahwa pengaduan pengadu tidak diterima seluruhnya. Tindakan pengawasan Panwaslu Blora adalah benar, dan direhabilitasi nama baik teradu I, Wahono, teradu II, Adi Kusmanto, teradu III, Suyatno dan Teradu IV, Hadi Setyanto.
“Intinya, kebenaran ada di pihak Panwaslu Kabupaten Blora,” tegas Adi.
Seperti diketahui, Laporan Gamari itu dikarenakan saat dirinya melakukan reses awal bulan lalu di Kecamatan Kedungtuban dan Kecamatan Sambong. Tindakan Panwascam setempat yang merekam kegiatannya itu dinilai telah melanggar kode etik dan kemudian melaporkannya ke DKPP RI.
Dengan adanya putusan itu, keempat teradu terbebas dari ancaman pemecatan. DKPP justru merehabilitasi nama baik mereka sebagai penyelenggara pemilu. Dalam sidang di DKPP RI itu, Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti.(ali)