SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan memperketat pengawasan pembebasan lahan yang digunakan para investor atau pengembang untuk pembangunan pertokoan, tempat hiburan, perumahan maupun perhotelan. Terlebih lahan yang akan digunakan adalah areal persawahan produktif.
Kasubid Penatagunaan Tanah BPN Bojonegoro, Ibnu Bachtiar, mengatakan,sampai saat ini belum ada pengajuan dari pengembang atau investor manapun untuk surat ijin pembebasan lahan termasuk areal persawahan di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang akan didirikan sebuah perumahan elit bernama Grand Regency di areal persawahan produktif.
“Harus ada rekomendasi dari Dinas Pertanian terlebih dahulu,” tegasnya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (24/12/2013).
Sementara itu, Kepala Pemasaran Grand Marketing, Dito, saat dihubungi mengungkapkan, pihaknya berani menjamin jika ijin lokasi, ijin usaha dan lain-lain untuk perumahan “Grand Regency” akan selesai pada 2 sampai 3 bulan ke depan. Meskipun saat ini status ijin masih dalam proses. Namun pihak Dinas Pertanian dan BPN secara person to person memberi jaminan mengeluarkan rekomendasi.
“Jadi tenang saja, pasti dapat ijin,” tandasnya.
Dito menyatakan, yang mengerjakan proyek ini adalah PT Anugerah Mutiara Riski yang berkantor di luar pulau Jawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan elit Grand Regency itu akan membebaskan lahan persawahan produktif seluas 2,5 hektar. Perumahan itu diproyeksikan untuk mendukung kegiatan industri migas Blok Cepu. Pemilik sawah sudah menjual lahannya kepada investor dari Surabaya.(rien)