Pemkab Biarkan Karaoke Ilegal

Karaoke ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Tempat hiburan dengan fasilitas karaoke  yang berkedok cafe di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur semakin marak. Padahal, keberadaan tempat hiburan yang menyajikan fasilitas private room atau ruang pribadi sampai saat ini belum ada regulasi yang mengaturnya.

Pantauan di lapangan, salah satu tempat hiburan yang digunakan berkaraoke adalah Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro. Di tempat ini terlihat ramai meski waktu siang hari. Dari jalan terdengar musik yang berdentum keras.

Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dari awal lahan milik PT Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA) yang disewakan  memang sebagian digunakan sebagai tempat karaoke. Bahkan saat malam minggu tiba sepanjang jalan banyak dibuat pacaran muda-mudi.

“Saya jarang lewat kesana, lebih baik muter,” kata wanita berjilbab ini kepada SuaraBanyuurip, Selasa (24/12/2013).

Tidak hanya itu, di Desa Trembes, Kecamatan Malo juga terdapat satu tempat yang digunakan sebagai karaoke. Bahkan, beberapa warga sempat bercerita adanya banyak purel atau wanita penghibur yang menetap disana.

Baca Juga :   Distributor Mamin Perbaiki Jalan

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Kusbianto, mengatakan, tidak ada tempat karaoke yang beroperasi di wilayah pondok pinang atau biasa disebut rel bengkong dan di Desa Trembes seperti yang dimaksud.

“Banjir-banjir kok tanya tempat karaoke,” tukasnya dengan bercanda.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *