SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Pembangunan perumahan di lahan pertanian produktif di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tumbuh subur. Setelah adanya rencana pembangunan perumahan Grand Regency di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, kini muncul pengembang baru yang akan mendirikan perumahan di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.
Perumahan di sekitar lapangan migas Sukowati Pad B itu telah membebaskan lahan persawahan produktif seluas 8200 meter persegi. Disinyilar pembangunan perumahan elit itu belum jelas perijinan. Namun pengembang sudah mulai melakukan pengurukan.
Kondisi itu memantik reaksi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Syukur Prianto. Dia mendesak kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Hal itu sesuai kewenangan Satpol PP sebagai pengaman dan penegak Perda.
“Jangan hanya menangkap Purel saja, razia anak sekolah. Saya juga bisa kalau cuma seperti itu,” tegas dia kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (26/12/2013).
Politisi Partai Demokrat Bojonegoro ini mengungkapkan, jika ada pengembang atau investor perumahan yang belum memiliki ijin baik peralihan status tanah dari tanah pertanian menjadi bangunan seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi. Namun bila hal itu tetap dilaksanakan sangat dimungkinkan ada permainan  antara pelaksana ijin dengan pengembang.
“Ini tidak boleh terjadi. Pemerintah Daerah harus tegas,” tandas Syukur.
Dia menegaskan, aktivitas apapun terkait pembangunan di atas lahan pertanian harus ada ijin terlebih dahulu. Hal itu untuk menjamin atas peralihan status tanah pertanian. Seba jika ternyata Pemkab dan BPN tidak mengijinkan, dipastikan protesnya kepada DPRD.
“Padahal di Desa Ngampel itu tanah produktif, kok sudah dilakukan pengurukan? Satpol PP itu kerjanya apa?”ujar Syukur, geram.
Sementara itu, Direktur IDFoS, Ahmad Taufik, menyatakan, banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan tanpa ada ijin sama sekali, perlu ada pemahaman sebenarnya bahwa peralihan fungsi lahan harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan pemetaan kebutuhan lahan pertanian. Karena hal itu berkaitan degan ketersediaan pangan di Bojonegoro.
“Kalau pun terjadi hal seperti itu, maka menunjukkan bahwa Pemda kurang intens mengontrol dan terkesan ceroboh,” tegasnya.
Dengan kondisi seperti ini, lanjut dia, bukan tidak mungkin lahan yang dialihfungsikan untuk perumahan adalah lahan dengan status zona pangan.
“Ini berarti bisa menghambat program Pemkab terkait lumbung pangan,†tandas Taufik.
Untuk itu IDFoS mendesak kepada aparatur terkait, seperti inspektorat, Satpol PP dan Badan Perizinan untuk merecheck soal kepastiannya.
“Jika benar belum ada izin yang lain, perlu ada tindakan hukum sebagai shock therapy dan penertiban regulasi dan social,†pungkas Taufik.(rien)