SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Pujianto, tidak membantah jika lahan selua 8200 meter persegi di dekat lokasi Pad B Lapangan Sukowati, Blok Tuban, yang akan dibangun perumahan belum mengantongi ijin apapun. Padahal saat ini lahan persawahan produktif itu sudah mulai dilakukan pengurukan.
“Memang belum, tapi saya berani memastikan itu bukan lahan produktif,” tegas Pujianto saat dikonfirmasi melalui telephone genggamnya, Kamis (26/12/2013).
Dia menyatakan, saat ini dirinya masih menunggu kepastian dari investor tentang kepastian pelaksanaan pembangunan. Setelah itu baru ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses semua perijinan.
“Saya sudah komunikasi dengan BPN,” imbuh Pujianto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perijinan Bojonegoro, Kamidin, mengaku, belum ada satupun pengajuan ijin pembangunan perumahan di Desa Ngampel.
“Tidak ada Mbak pengajuan ijin HO maupun IMB,”tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, Jupari, hingga saat ini belum memberikan keterangan apa-apa mengenai status lahan baik di Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu dan Desa Ngampel Kecamatan Kapas yang akan digunakan perumahan.
Dari pantauan, meski belum mengantongi ijin apapun, lahan untuk lokasi perumahan di Desa Ngampel mulai diurug. (rien)