SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Meski sempat didemo puluhan warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, proses hukum 14 warga desa setempat yang diduga melakukan pencurian besi di kawasan PT Holcim Indonesia pabrik Tuban, tampaknya, terus berlanjut.Â
Bahkan ke 14 warga tersebut saat ini terancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Mereka diantaranya adalah Tikno, Mursio, Ali, Rasmidi, Ramuji, Bargo, Tarmani, Mashari, Parli, Romli, Riyan kusno, Sarto, Naslah dan Kastur.
Penangkapan ke 14 warga ini sebenarnya pertama kali dilakukan oleh petugas keamanan pabrik semen asal Swiss tersebut. Saat itu, para warga ini diketahui oleh dua security sedang mengambil besi di beton yang akan digunakan gorong-gorong.
“Kedua Security itu tidak langsung melakukan penangkapan, tapi menghubungi petugas keamanan yang lain baru kemudian menangkap,†kata Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (26/12/2013).
 Setelah ditangkap, barulah belasan warga itu diserahkan ke Mapolsek Tambakboyo. Dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan 12 palu besar pemecah beton, satu linggis, sembilan gorong-gorong dan 17 batang besi yang telah berhasil diambil para pelaku.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†kata Elis, ketika berada di Mapolres Tuban.(edp)