SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro- Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan tidak ada satupun pengembang atau investor yang mendapatkan rekomendasi untuk menggunakan lahan pertanian sebagai bangunan terutama perumahan.
Kepala Disperta Bojonegoro, Achmad Djupari, menyatakan, sampai saat ini belum ada pengembang atau investor yang mengajukan permohonan penggunaan lahan pertanian sebagai bangunan perumahan baik itu di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, maupun Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.
“Saya tidak pernah mengijinkan para investor menggunakan lahan pertanian untuk bangunan apapun,” tandasnya kepada SuaraBanyuurip.com, Jum’at (27/12/2013).
Djupari menegaskan, pihaknya paling ketat dalam mengawasi alih fungsi lahan di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini agar lahan pertanian sesuai dengan peruntukannya, karena akan ada sanksi bagi perorangan atau lembaga yang mengalihkan status di luar ketentuan perundang-undangan. Yakni Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Dia menambahkan, dalam UU 41/2009 itu bukan hanya sanksi administratif yang dapat diberikan. Melainkan di BAB XVI Pasal 72 ke satu disebutkan, orang atau perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Karena itu, kami akan segera cek ke lapangan,” tukasnya.(rien)