SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Penolakan terhadap 16 pasal yang termuat di draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP)Â dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Bojonegoro, Jawa Timur mendapat tanggapan dingin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Sebagaimana diketahui, penolakan OMS itu dikarenakan draft Raperda TSP Bojonegoro sama dengan Perda TSP yang telah diterapkan di tingkat Propinsi Jawa Timur. Sehingga jika Raperda itu tetap dipaksakan untuk disahkan tidak sesuai dengan kondisi Bojonegoro.
“Itu wewenang Panitia Khusus atau Pansus. Sementara OMS hanya sebagai pendamping saja,” tegas Ketua Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Prianto kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (28/12/2013).
Dia menyatakan, apabila pasal – pasal di dalam Raperda TSP tidak mewakili persoalan CSR yang ada di Bojonegoro biarlah masyarakat yang menilai. Apa benar nantinya isi di dalam Perda tidak berpihak kepada masyarakat.
“Silahkan nanti masyarakat yang menilai kinerja dari tim Pansus DPRD, karena saya kira Perda TSP yang dibuat akan disesuaikan secara keseluruhan,” tandas Politisi Partai Demokrat Bojonegoro ini.
Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung adanya Perda TSP di Bojonegoro. Hal itu akan mempermudah pengaturan dalam memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang beroperasi di Bojonegoro.
“Tentu nantinya kami akan menyesuaikan program CSR dengan regulasi di daerah,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Jabamanusa, Arif Sukmana.(rien)