OMS Tolak Enam Belas Klausul Raperda TSP

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro - Sedikitnya ada 16 pasal yang termuat di draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) mendapat penolakan dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Bojonegoro, Jawa Timur. Karena Raperda TSP yang diinisiasi Komisi B DPRD Bojonegoro itu tak jauh beda dengan Perda yang telah diterapkan ditingkat propinsi jawa timur. 

“Rincinya saya tidak hafal,” kata Salah satu anggota aliansi OMS Untuk Kesejahteraan Bojonegoro, Joko Hadi Purnomo kepada Suarabanyuurip.com.

Namun, secara garis besar, pihaknya menilai, pasal – pasal tersebut tidak mewakili persoalan CSR yang ada di Bojonegoro. Seperti halnya mengenai sosialisasi, penggunaan anggaran TSP, punishment, reward, monitoring, dan korelasi antara pemerintah, masyarakat, dan OMS sendiri. 

“Raperda tidak menjawb persoalan yang ada di Bojonegoro,” tandasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sampai sekarang belum ada  perkembangan terkini mengenai kejelasan raperda tersebut dan terkesan stagnan. Namun apabila raperda tersebut dipaksakan untuk segera disahkan pihaknya akan menempuh langkah – langkah penolakan sesuai mekanisme yang berlaku. Terlebih, dia mengklaim sejumlah fraksi DPRD mendukung Aliansi OMS. 

“Terkecuali PKS, alasannya konstituen mereka menolak usulan OMS,” pungkasnya.(roz)

Baca Juga :   Pemkab Bojonegoro Serahkan Tali Asih dan Penghargaan ke Veteran dan Janda Perintis Kemerdekaan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *