Pembahasan Raperda LP2B Tertunda

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) untuk melindungi lahan pertanian dengan meningkatnya laju pembangunan saat ini.

Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Bojonegoro, Arnasz Setyawan, mengatakan, di dalam pembahasan Raperda LP2B ini akan dimulai dari pelaksanaan, ketentuan dan luasan lahan. Akan tetapi saat ini proses di Panitia Khusus (Pansus) I masih tertunda dengan alasan tambahan materi.

“Nanti akan ditegaskan pula mengenai lokasi lahan di setiap kecamatan, jenis insentif dan fasilitas yang akan diberikan,” tandasnya.

Dia jelaskan, Bappeda sudah memetakan daerah-daerah yang sudah dilindungi. Setelah Perda disahkan akan diajukan melalui mekanisme sesuai undang-undang. Sementara total lahan ada 77 ribu hektar yang akan masuk LP2B dengan rincian seluas 65 ribu hektar terdiri dari 33 lahan basah dan sisa lahan kering.

Terpisah, Bupati Bojonegoro, Suyoto menegaskan, sebelum Perda LP2B disahkan, Pemkab akan menggunakan Perda RTRW untuk melindungi lahan pertanian. Bagi yang melanggar tentu akan dikenai sanksi tegas.

Baca Juga :   300 PJU Tenaga Surya Disebar di 9 Kecamatan

“Kami mendukung adanya Perda LP2B. Karena, itu akan melindungi pangan,” tandasnya.(rien)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *