SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro- Kepala Urusan Hubungan Media Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ryan B Wurjantoro, mengatakan, pemerintah kabupaten harus memahami apa itu Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Menurutnya, banyak daerah yang kurang paham soal CSR, terutama pemahaman tentang konsep CSR itu sendiri. Sehingga banyak pihak yang menempatkan posisi diri sebagai obyek CSR padahal mereka memiliki tanggung jawab yang sama.
Misalnya, lanjut dia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas atau forum, terkadang ingin mengelola dana CSR dan seolah-olah CSR itu hanya soal pengelolaan dana. Padahal yang diinginkan adalah programnya.
“CSR itu bukan masalah pengelolaan dana, kita inginnya bicara soal CSR bicara tentang programnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubid Pertanian, pertambangan dan energi Bappeda Kabupaten Bojonegoro, Bianto, menyampaikan sesuai Peraturan Daerah No 23 Tahun 2011, Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3S) harus memberikan daftar CSR agar dapat disinkronkan dengan program pemerintah setempat. Bahkan tidak hanya programnya saja tetapi juga nominalnya.
“Meraka berkewajiban memberikan laporan kepada kami saat perencanaan pada awal tahun dan pelaksanaan saat akhir tahun,” tandas Bianto.(rien)