Suntoko Serahkan Dokumen Kepemilikan Tanah

SuaraBanyuurip.com - Samian Sasongko

Bojonegoro – Suntoko, warga Dukuh Dawung, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya menyerahkan dokumen bukti tanahnya yang diduga diserobot untuk proyek engineering, procurement and construction (EPC) Banyuurip kepada Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu. Penyerahan dokumen itu untuk membuktikan status tanahnya yang sekarang ini dikuasai anak perusahaan raksasa migas dunia ExxonMobil.

Diduga lahan Suntoko yang dicaplok proyek negara itu seluas sekira 16.750 M2. Lahan itu terdiri dari dua bidang, masing-masing seluas sekira 7609 m2 dan sekira 13.200 m2.

“Bukti-bukti PPAT untuk lahan yang masih diakui oleh saudara saya sudah tak serahkan kepada pak Ismail Hadi, tim sosioekonomi MCL, Mas,” kata Suyitno saudara Suntoko, kepada www.suarabanyuurip.com, Selasa (02/04/2013).

Dia menerangkan, disamping untuk membuktikan status tanah milik Suntoko, penyerahan dokumen itu sesuai permintaan MCL. Lahan Suntoko terletak didalam pagar antara we’ll pad A dan C Banyuurip.

“Saya diminta untuk menyerahkan bukti-bukti ini sama saudara saya. Karena, pak Suntoko sedang melaporkan masalah ini di Polres Bojonegoro, Mas,” tegas pria yang sekarang berdomisili di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.

“Jika masih ada kekurangan bukti-bukti nya akan saya mintakan pak Suntoko dan akan saya serahkan lagi,” lanjut Suyitno.

Dikonfirmasi terpisah, Field Public and Government Manager MCL, Rexy Mawardijaya, membenarkan, jika bukti-bukti kepemilikan lahan Suntoko sudah diterima MCL.

“Kita akan cek dulu kalau memang sudah diserahkan dokumennya,” tegas Rexy Mawardijaya melalui pesan pendek, Selasa (02/04/2013).(sam)

Baca Juga :   PEPC Diminta Perhatikan Warga Ngasem

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *