64 juta Ha Lahan Hutan Primer Tak Boleh Dialihfungsikan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro -  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 64. 677. 030 hektare (ha) lahan hutan  alam primer dan gambut di Indonesia tidak boleh dialihfungsikan.

Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto, mengatakan, pihaknya telah menetapkan data dan informasi geospasial kehutanan, yaitu penetapan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) skala 1:250 ribu tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari Inpres No 10 tahun 2011.

“Kami telah menetapkan moratorium izin baru pada kawasan hutan primer dan lahan gambut seluas 64 juta ha pada tahun ini,” kata Bambang, seperti dilansir Harian Investor Daily.

Pada bagian lain, Plt Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Sony Partono, mengungkapkan, sektor kehutanan banyak dirugikan oleh sejumlah tindakan ilegal, seperti perambahan hutan dan pembalakan liar sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,17 triliun setiap tahunnya.

“Harus meningkatkan sistem reboisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan, Bojonegoro telah melakukan reboisasi dengan melakukan persemaian 700 ribu bibit jati menggunakan sistem  stek pucuk pohon  di kebun persemaian di Desa Mbancer, Kecamatan Ngraho sepanjang tahun 2013.

Baca Juga :   Jokowi Bermalam di Sidoarjo untuk Hadiri Puncak Peringatan 1 Abad NU

“Bibit jati sudah kami semaikan saat ini sekitar 600 ribu tunas dan terus berlangsung sepanjang tahun. Bisa jadi jumlahnya meningkat lagi,” ungkap Podo, petugas Persemaian Pucuk Jati perhutani Bojonegoro KPH Padangan, Bojonegoro.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *