Reses Anggota Dewan Harus Diawasi

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Kasus aduan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik kepada empat anggota Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kegiatan reses anggota sudah selayaknya dapat pengawasan.

“Apalagi yang bersangkutan masuk sebagai datar calon legislatif yang telah di umumkan KPU dalam DCT tetap,” ujar Ketua DPRD Blora, Kusnanto saat silaturrahmi dengan sekitar 1.000 anggota Panwaslu Kecamatan, Sekretariat dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di 295 desa/kelurahan se Blora.

Pernyataan itu menanggapi keluarnya putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) terkait diadukannya Panwaslu Blora oleh salah satu anggota Komisi II yang juga calon anggota DPR-RI, HM Gamari Sutrisno ke DKPP dengan pokok aduan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu dan pencemaran nama baik.

Adapun pihak yang diadukan adalah Ketua Panwaslu Wahono, Suyatno, Hadi Setyanto, Panwascam Sambong dan Adi Kusmanto, Panwascam Kedungtuban.

Kusnanto menjelaskan, bahwa  kegiatan reses anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) dibiayai negara dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan untuk menyerap aspirasi warga secara umum, bukan hanya kader partainya saja.

Baca Juga :   Siap Raih Kursi Senayan, Partai Republik Minta Mediasi ke Bawaslu

“Saya setuju dan mendukung tindakan Panwas dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses anggota dewan karena menggunakan uang negara. Agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan probadi, seperti kampanye,” ujarnya.

Kusnanto menegaskan, keliru besar apabila dana reses yang diberikan itu untuk kegiatan kampanye.

“Reses itu kegiatan yang di biayai negara. Wujudnya rapat anggota dewan di luar kantor,” tandasnya. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *