Perhutani Randublatung Sita 290 Jati Ilegal

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Perum Perhutani Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyita 290 batang kayu jati berbagai ukuran yang diduga hasil penebangan secara ilegal. Kayu jati tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

“Itu merupakan hasil pengembangan informasi lapangan serta operasi jalan raya dalam kawasan hutan negara,” ujar Administratur Perhutani KPH Randublatung, Herdian Suhartono, melalui Humas Perhutani Randublatung, Andan Subiyantoro.

Andan menyampaikan, kayu jati yang diamankan itu mayoritas berasal di antaranya berasal dari Dukuh Sugih, Desa Bodeh, Kecamatan Randublatung. “Kami mengamankan  puluhan kayu jati berbagai ukuran yang diangkut dua truk,” katanya.

Dia katakan, begitu melihat truk yang mencurigakan petugas menghentikan dua truk saat melakukan patroli jalan yang masih dalam kawasan hutan. Adapun kayu yang diamankan ukurannya variatif, terpanjang 420 Cm lebar 23 Cm dan tebal 21 Cm. Adapun terpendek panjangnya 190 Cm, lebar 28 Cm dan tebal 24 Cm.

“Selain itu, Kayu lainnya (gelondongan) yang diamankan dengan ukuran terpanjang 100 Cm diameter 16 Cm dan ukuran terpendek 70 Cm diameter 19 Cm,” tambah Andan.

Baca Juga :   Tarik Minat Pendonor Sediakan Souvenir

“Kemudian kayu barang bukti itu dengan dua truk, serta pengendaranya kami serahkan ke Polsek Randublatung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya seraya menambahkan, total kayu yang disita tersebut berjumlah 43 batang.

Sebelumnya, Perhutani Randublatung juga telah mengamankan kayu lain  dalam operasi pemulihan keamanan hutan bersama jajaran Polres Blora dan Polsek Randublatung. Salah satu lokasi temuan kayu jati ilegal itu yang berasal dari hutan negara itu. Antara lain di Dukuh Karanganyar Penthuk, Desa Pilang. Dalam operasi ini berhasil mengamankan sebanyak  247 batang berbagai ukuran.(ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *