Perampok Nasabah BNI Cepu Ditangkap di Jember

SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa

Blora – Masyarakat Kota Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tentunya masih ingat dengan kejadian perampokan nasabah BNI Cepu yang terjadi di seputaran Lingkungan Nglajo, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu pada Jumat,(29/11/2012) silam. Kini pelaku perampokan sudah tertangkap di dua tempat berbeda di Malang dan Jember.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah Pinta Purnomo, (53), warga Desa Jati Kerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Nurhadi, (40), warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbul Sari, Kabupaten Jember,  Jawa Timur dan Joko Wanto, (30), warga Desa/Kecamatan Pelampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Blora, AKBP Mujiyono, melalui Kasubag Humas AKP Suharto, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan laporan Kapolda Jateng, Inspektorat Jendral (Irjen) Dwi Priyatno, kata Suharto, penangkapan itu dilakukan menjelang akhir tahun 2013 lalu oleh jajaran anggota Tim Krim Um Direktoral Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

“Dari laporan itu  menyebutkan Pinta ditangkap di Malang, Sabtu (20/12). Sedangkan Joko dan Nur Hadi di Jember, Minggu (22/12). Dalam penangkapan tim kriminal Polda Jateng berkoordinasi dengan Disreskrimum Polda Jawa Timur,” sebutnya.

“Para pelaku ketika melakukan perampokan disertai dengan kekerasan. Satu pelaku lagi masih buronan,” tambah Suharto.

Dia mengatakan, meski ke empat pelaku berasal dari daerah berbeda, namun mereka  bertemu di terminal Maospati Kabupaten Madiun guna melakukan perencanaan perampokan. Tanpa menunggu lama para penjahat ini sepakat mengambil sasaran perampokan di Cepu, Kabupaten Blora.

”Korban perampokan adalah nasabah BNI Cabang Cepu yang beralamat di jalan Dumai Perumahan Migas Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Total kerugian yang diderita koban jumlahnya 115 juta,” papar Suharto.

Modus operandi dalam perampokan ini, Arifin dan Joko menyamar sebagai nasabah bank BNI Cepu dan bertugas  mencari target sasaran perampokan.
Ketika target sudah didapatkan, maka mereka langsung membututi korban dari belakang.

Sesampainya di jalan Perumahan Nglajo, kota Cepu yang sepi, kedua eksekutor tersebut mencegat korban yang juga mengendarai sepeda motor dengan menodongkan sebilah golok ke arah tubuh korban. Kontan saja korban tak bisa berkutik kemudian pelaku merampas tasnya yang berisi uang tunai ratusan juta rupiah.

”Para pelaku lalu membawa kabur hasil rampokannya ke Kabupaten Ngawi. Mereka membagi uang Rp. 115 juta itu menjadi empat bagian. Lalu kabur ke tempat persembunyiannya masing-masing,” terangnya.

Perburuan terhadap pelaku itu dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cepu. Kasus itu kemudian mendapat penanganan langsung dari Polda Jawa Tengah. Tanpa menunggu lama petugas pun bergerak melacak keberadaan para pelaku. Alhasil tak sampai sebulan para perampok tersebut berhasil ditangkap oleh petugas.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor Kawasaki Ninja 150 CC berplat nomor N 6709 DA, Suzuki Satria FU 150 CC bernopol DK 4479 DP, dua telepon seluler milik korban, sebilah golok dan dua set plat nomor yang diduga palsu.

Menurut Suharto, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan cara meminta keterangan lebih detail dan valid dari para tersangka yang mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng.

”Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” terangnya.(ali)

Baca Juga :   Ular 1,8 Meter Dievakuasi Petugas Damkar dari Belakang SMKN 5 Bojonegoro

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *