Polisi Bekuk 3 Penjudi Togel Hongkong

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Tiga penjudi toto gelap (Togel) ditangkap jajaran Reskrim Polres Blora, Jawa Tengah. Para penjudi togel yang berpusat di Hongkong itu ditangkap di wilayah Dukuh Sukolilo, Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora.

Mereka yang kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Blora tersebut adalah; Supriyanto (33), warga RT 01/RW VII Dukuh Sukolilo, Kecamatan Ngawen, Agus Sarmiadi (34), RT 02/RW I Desa Berbak, Ngawen, dan Sujono (44), warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Kota,  Blora.

“Ketiganya tertangkap basah oleh petugas bersama barang bukti berupa uang taruhan dan rekap togel,” kata Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasubbag Humas Polres Blora,  AKP Suharto, Minggu (5/1/2014).

Dia katakan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang mengaku gerah oleh ulah mereka. Terkait adanya laporan itu,  tim Reskrim melakukan pengintaian, akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap aksi pelaku di TKP.

Dalam perjudian tersebut,  Agus dan Supriyanto tertangkap selaku penjual togel kepada para pemasang. “Sedangkan Sujono berperan sebagai pengepul dana dari pengecer yang memiliki jaringan ke salah seorang bandar di Semarang,” imbuhnya.

Baca Juga :   Stok Solar di Tuban Hanya di 2 SPBU

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp224.500, 4 bolpoint, 1 lembar kertas karbon, hape merk Nokia, tas punggung hitam, kertas rekapan togel, 23 bendel kupon togel kosong, 4 bendel kupon togel colokan, 3 bendel kupon yang sudah nomor tebakan, dan 1 colokan yang sudah ada tebakannya.

“Ditambah barang bukti dari tangan  Agus berupa  uang Rp348 ribu, 12 kupon togel kosong, 3 kupon yang sudah ada nomor tebakan, 1 bendel kupon colokan kosong, hape merek Cross, 1 lembar kertas konsepan pengecer,” terangnya.

Suharto menjelaskan, akibat tindakan melanggar hukum ini mereka akan dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *