SuaraBanyuurip.com – Jarwati
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mulai tahun 2014 ini akan menerapkan aturan baru bagi desa di seluruh wilayhnya. Yakni bagi desa yang tidak memelihara jalan paving tidak akan dicairkan anggaran alokasi dana desanya (ADD).
Bupati Bojonegoro, Suyoto, mengatakan, dikeluarkannya peraturan tersebut disebabkan dalam pembangunan jalan paving menggunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah. Sehingga diharapkan ada kerja sama dari semua pihak untuk menjaganya.
“Jalan paving dibangun untuk fasilitas umum, dan suapaya ada unsur pemeliharaan dari masyarakat,” tegas Suyoto kepada suarabanyuurip.com, Senin (6/1/2014).
Karena itu sebagai sangsi bagi desa yang tidak memelihara jalan paving, Pemkab Bojonegoro akan mengenakan dua sangsi. Yaitu ADD tidak dicairkan atau ditunda hingga 50%, dan semua bantuan yang akan diberikan kepada desa juga akan ditunda.
“Desa tersebut juga tidak akan mendapat jatah paving sering,” tandas Suyoto.
Untuk memantau keadaan jalan di desa-desa, Pemkab membentuk Tim Pemantau keliling yang terdiri dari Pemkab, dan setiap Kecamatan.
“Tahun ini akan dimulai, dan dibentuk Tim verifikator,” tegas dia. (ati)