SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Surabaya – PT Pertamina (Persero) menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan tidak sampai terjadi gejolak akibat harga Elpiji (LPG) nonsubsidi kemasan 12 Kg di masyarakat.
Asisten Manager External Relation Pertamina Marketing Operation Region V, Heppy Wulansari, menyatakan, perusahaan akan memastikan agar kenaikan harga Elpiji nonsubsidi kemasan 12 Kg di konsumen tidak menimbulkan gejolak yang dapat merugikan masyarakat. Sebagai wujud konkrit dari langkah tersebut, Pertamina akan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perusahaan.    Â
Â
Selain itu, Pertamina akan mengoptimalkan SPBU-SPBU dan modern outlet sebagai tempat penjualan Elpiji 12 Kg dan 3 Kg dengan harga sekitar Rp4.000/tabung di atas harga agen. Masyarakat juga dapat melihat daftar harga di agen melalui website resmi perusahaan www.pertamina.com.
“Untuk agen yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, Pertamina telah menyiapkan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama 3 bulan hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Heppy dalam siaran pers yang diterima Suarabanyuurip.com, Senin (6/1/2014).
Pertamina juga secara proaktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga ke agen-agen. Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, atau [email protected].
Â
Terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga Elpiji non subsidi kemasan 12 Kg sebagai aksi korporasi perusahaan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis elpiji nonsubsidi kemasan 12 Kg yang telah mencapai Rp22 triliun dalam enam tahun terakhir.(rien)