SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Tiga pelaku penjudi tombokkan pilihan kepala desa (Pilkades) berhasil di bekuk Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah dari tangan pelaku.
Ketiga pelaku adalah Mulyadi (47), warga Desa Lowayu Kabupaten Gresik, Siti Julaikah (40) ibu rumah tangga asal Desa Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo dan Eksan Hadi (43), warga Desa Deru Kecamatan Sumberjo, Bojonegoro. Selain berhasil menangkap tiga penjudi pilkades, enam penjudi dadu juga diamankan.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Aris Yudha Legawa, mengatakan, tiga pelaku judi tombokkan Pilkades itu ditangkap di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Minggu (5/1/2014) kemarin. Saat itu di desa setempat sedang berlangsung Pilkades dengan tiga calon.
“Pelaku menerima tombokkan dari warga kemudian mendapatkan untung 5%,” ungkap Legawa di Mapolres Bojonegoro, Selasa (7/1/2014).
“Selain mengamankan ketiga pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp 19.550.000 dan dua buah hand phone merk BlackBarry,” lanjut dia.
Satu pelaku, Siti Julaikah, mengaku, baru kali pertama melakukan perbuatan haram tersebut. Ia kenal dengan penaruh lain saat dilokasi Pilkades Desa Kedaton.
“Saya jauh-jauh dari Sidoarjo memang punya niatan untuk judi tombokkan Pilkades, karena pekerjaan saya hanya sebagai tukang sapu,”sergahnya.
Sementara itu, enam pelaku judi dadu digerebek petugas saat asyik melakukan transaksi di sebuah warung di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (2/1/2014) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu petugas sedang melakukan patrol Pilkades.
Satu pelaku sebagai bandar dadu, Atmaji (49), dan lima penombok yakni, Joko (55), Sukisno (44), Setu (41), Rianto (20) dan Darsono (26). Mereka dari daerah di Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap bersama barang bukti uang senilai Rp 3.585.000 dan satu buah cangkir serta selembar rekapan nomor dadu.
“Dari kesembilan pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rien)