SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Surabaya –Pertamina secara resmi merevisi kenaikan harga LPG non subsidi 12 kilogram menjadi sebesar Rp1.000 net per kilogram (Kg), sehingga kenaikan harga per tabung non subsidi 12 Kg rata-rata Rp14.200 per tabung. Dengan demikian harga per tabung non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp89.000 hingga Rp120.100 (tergantung lokasi) terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.
Hal ini dilakukan usai Rapat Konsultasi Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadiri oleh Pertamina.
Pertamina kembali menegaskan, memiliki kewenangan untuk menetapkan harga LPGÂ non subsidi 12 Kg. Untuk itu sesuai dengan mekanisme korporasi yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, maka Pertamina telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian bisnis LPG 12 Kg bertambah menjadi sebesar USD 0,51 Milyar atau sekitar Rp5,4 triliun dengan asumsi kurs Rp10.500 per USD.
Ast. Manager External Relation Pertamina Marketing Operation Region V, Heppy Wulansari,
menyampaikan, dengan kondisi tersebut maka proyeksi pertumbuhan profit turun dari 13,17 persen menjadi 5,65 persen. Pertamina juga akan melaporkan keputusan penyesuaian harga ini kepada Menteri ESDM sesuai pasal 25 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009.
“Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan LPG non subsidi 12 Kg dan LPG subsidi 3 Kg dalam kondisi aman,” ujarnya melalui release yang diterima SuaraBanyuurip.com, Selasa (7/1/2014).
Dia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual maupun tindakan penimbunan yang akan berdampak pada ketersediaan LPG non subsidi 12 Kg dan subsidi 3 Kg.
“Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha,” tegasnya. (rien)