SuaraBanyuurip.com -Â Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera melengkapi kekurangan berkas untuk pembahasan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
”Perda ini amat sangat penting, karena ada penambahan lapangan unitisasi Jambaran-Tiung Biru-Cendana,” tegas Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri saat ditemui suarabanyuurip.com di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2014).
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke kantor SKK Migas di Jakarta pada minggu lalu. Kunjungan itu untuk meminta kepada SKK Migas segera melengkapi kekurangan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengesahan Perda RDTRK.
“Harus ada bentuk nyata dari mereka. Karena pada Keputusan di Focus Group Discussion Desember lalu perubahan RDTRK tidak lagi menunggu 5 tahun tetapi bisa sewaktu-waktu,” papar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Lasuri menambahkan, sementara ini Perda RDTRK masih dalam pembahasan kembali di Prolegda. Sehingga perlu kerja sama yang baik dengan SKK Migas agar jangan sampai keberadaan proyek migas di Bojonegoro berbenturan dengan regulasi yang ada.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro belum memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut.(rien)