SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Aparat Kepolisian Resort  (Polres) Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaga ketat pelaksanaan eksekusi rumah milik, Deni (45), di Jalan WR Supratman Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro,Jawa Timur,Rabu (8/1/2014). Eksekusi dilakukan karena tergugat tidak mampu membayar hutang bernilai ratusan juta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pantauan di lapangan, pemilik rumah yang memiliki rental VCD/DVD ini terlihat menghalangi petugas untuk melaksanakan eksekusi. Namun, puluhan massa yang berjalan menuju rumah Deni berhasil diusir dan dilarang memasuki rumah tersebut.
“Kami memblokir jalan masuk selama pelaksanaan eksekusi,†tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana Wira.
Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Eko Yulis Supriyanto, menyatakan, meskipun penghuni rumah meminta waktu untuk berfikir namun pihaknya tetap melakukan eksekusi. Hal itu berdasarkan risalah lelang yang sudah ke luar sejak tahun 2012 lalu.
“Lelang dimenangkan atas nama Gunadi, dan kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penghuni rumah namun selalu diindahkan,†imbuhnya.
Setelah melakukan koordinasi selama satu jam akhirnya pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Namun ada pemandangan unik di tengah pengosongan perabot rumah, yaitu seseorang yang menggunakan baju taqwa menyebarkan bunga mawar bercampur lumpur dan berbau wangi. Setelah itu satu persatu bunga yang ditabur tersebut dimakan lalu masuk ke dalam ruangan kembali. (rien)