SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pernyataan pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menyatakan, pemerintah daerah (Pemda) tidak perlu membuat peraturan daerah (Perda) Coorporate Social Responsibility (CSR), memantik reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur.
Alasannya, saat ini wakil rakyat di Bojonegoro tengah menggodok Raperda CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan (TSP) untuk di sahkan menjadi perda. Sementara SKK Migas berdalih, CSR adalah kewajiban moral bukan kewajiban yuridis.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan, Perda CSR perlu dibuat karena CSR yang berasal dari sebuah perusahaan baik migas maupun non migas tidak terhitung di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur CSR tersebut.
“Bagaimana anggaran CSR mampu bersinergi dengan program pembangunan di Bojonegoro jika tidak ada regulisasi yang mengaturnya,” tegas dia.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menekankan, di dalam Perda itu nantinya tidak akan membahas tentang nominal CSR dari perusahaan sebagai tanggung jawab sosial. Namun lebih pada penyelarasan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bojonegoro agar tidak tumpang tindih.
“Sampai detik ini Raperda CSR banyak masukan dari beberapa pihak seperti LSM dan Ormas jadi masih harus ada pembahasan lanjutan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Dinas Hubungan Sosial Masyarakat SKK Migas, Ryan B Wurjantoro, menyatakan, kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan atas kesadaran sendiri. Namun begitu, secara internasional sudah ada guidance yakni, ISO 26000.
“Kalau kewajiban moral kan sanksinya juga sanksi moral,” sergah Ryan.
Menurut dia, jika perusahaan melakukan kegiatan CSR dengan baik, maka otomatis hubungan dengan masyarakat juga baik dan kegiatan operasinya lancar, begitu juga sebaliknya. Kalau diatur-atur apalagi sampai bicara nominal, suatu saat hakikat CSR akan berubah, dari tindakan moral menjadi kewajiban retribusi kepada Pemda.(rien)