Penambang Pernah Ajukan Ijin Pengelolaan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Sejumlah penambang tradisional yang saat ini tengah melakukan pengelolaan sejumlah titik sumur tua di lapangan Gegunung, Desa Gegunung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku sudah pernah mengajukan ijin pengelolaan sumur tua melalui Koperasi Unit Desa (KUD).

Informasi yang didapat, kalau ijin telah mereka upayakan jauh sebelum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Aneka Tambang mengajukan ijin yang sama. Tapi entah kenapa, ijin mereka sudah terputus baru pada tahap di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

“Sudah mas, kita sudah pernah mengajukan ijin disertai persyaratan pada kisaran tahun 2010 hingga tahun 2011 lalu,” kata salah satu penambang yang enggan namanya disebut kepada suarabanyuurip.com, Kamis (9/1/2014).

Namun mereka mengaku tidak tahu mengapa ijin tersebut sudah ditolak pada tataran Pemkab. Mereka juga sudah beberapa kali melakukan presentasi didepan beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Tuban.

“Tapi putus, kemudian kita ya menambang seperti sekarang,” tambahnya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, membenarkan, kalau para penambang yang ada di sekitar lapangan tersebut pernah mengajukan ijin pengelolaan melalui mekanisme KUD.

Baca Juga :   Kebakaran TBBM Tuban Akibat Aliran Listrik

Tapi saat itu, banyak kekurangan dari persyaratan yang harus disertakan. Sehingga Pemkab perlu untuk menilik kembali perijinan tersebut. Salah satu kekurangannya adalah, kalau KUD yang dibuat masuk pada wilayah Kecamatan Bangilan.

“Padahal kan lapangan yang diajukan masuk Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan,” jelas Budi. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *