SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro-Â Kontraktor lokal, CV Sidodadi Makmur mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro, Jawa Timur untuk mengadukan PT. Citra Gading Asri Utama, Subkontraktor PT. Tripatra Engineers & Constructor, pelaksana proyek engineering, procurement and construction (EPC)-1 Banyuurip, Blok Cepu, Kamis (9/1/2014).
Pengaduan itu dilakukan CV Sidodadi Makmur karena tidak mendapatkan pembayaran yang dijanjikan setelah ikut serta dalam proyek minyak di Lapangan Banyuurip.
Direktur Utama CV Sidodadi Makmur, Moch Arifin, mengatakan, pihaknya kecewa dengan PT Citra Gading Asri Utama, subkontraktor PT Tripatra yang tidak membayarkan invoice sebesar Rp 2 Miliar.
“Kami minta dibayar sejumlah itu, karena pekerjaan yang sudah dikerjakan memang habisnya segitu,” katanya kepada suarabanyuurip.com saat di Disnakertransos Bojonegoro.
Dia menyatakan, jika PT Citra Gading Asri Utama tidak membayar sesuai permintaan, maka pihaknya akan mengambil kembali semua konstruksi yang sudah dikerjakan di EPC 1. Atau akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi demo agar tidak meremehkan kontraktor lokal.
“Dari pemkab sendiri meminta kami menemui langsung Direktur PT Citra Gading Asri Utama,” sergahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertransos Bojonegro, Adi Wicaksono, mengatakan, pihaknya telah memediatori antara CV Sidodadi Makmur dengan PT Citra Gading Asri Utama, PT Tripatra dan operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) dengan tujuan mencari solusi permasalahan tersebut.
“Ternyata memang bukan tanggung jawab PT Tripatra, karena masalah ini sudah masuk ranah bisnis to bisnis antara CV Sidodadi Makmur dengan PT Citra Gading Asri Utama,” tandasnya.
Adi menyatakan, dari pertemuan tersebut terkuak jika antara kedua perusahaan tersebut memiliki perjanjian bisnis dengan keuntungan yang dibagi sebesar 70-30. Akan tetapi, CV Sidodadi Makmur menolak pembayaran sejumlah Rp 700.000.000 karena dirasa kurang.
“Ya kami tidak bisa memaksa PT Citra Gading Asri Utama untuk membayar sejumlah Rp2 Miliar itu. Bahkan mereka menyarankan CV Sidodadi Makmur untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” imbuhnya.
Terpisah, baik PT Citra Gading Asri Utama, PT Tripatra dan MCL enggan memberikan komentarnya mengenai permasalahan tersebut.(rien)