SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, Jawa Timur melayangkan surat peringatan kepada 4 calon DPR RI Dapil IX karena telah melakukan pelanggaran pemilu, Jum’at (10/1/2014).
Keempat calon legislative (Caleg) itu adalah Didik Mukrianto dari Partai Demokrat, Ida Ria dari Partai Demokrat, Abidin Fikri dari PDI-P,dan Kuswiyanto dari PAN.
Ketua Panwaskab Bojonegoro, Mustofirin, menyampaikan, surat peringatan dilayangkan kepada Didik Mukrianto dikarenakan adanya indikasi pelanggaran pada pasal 83 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR,DPD dan DPRD.
Dia menambahkan, untuk Ida Ria, Abidin Fikri dan Kuswianto yang notabene masih menjadi anggota DPR RI aktif terindikasi melanggar PKPU 15 tahun 2013 pasal 59 A tentang anggota DPR RI tidak diperbolehkan menjadi pemeran iklan layanan masyarakat dan Pasal 83 Undang-Undang No 8 Tahun 2012.Â
“Kami memiliki bukti mereka melakukan pencitraan diri melalui iklan layanan masyarakat di salah satu televisi lokal,” tegas Firin,sapaan akrabnya.
Firin meminta, agar para caleg segera menindaklanjuti peringatan tersebut. Apabila tetap tidak mengindahkan maka akan diserahkan kepada aparat hukum dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, suarabanyuurip sedang berupaya untuk mendapatkan konfirmasi ke empat caleg tersebut. (rien)