SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Kisruhnya rencana pengelolaan sejumlah sumur tua di lapangan Tawun dan Gegunung antara, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang bersama Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP-Tawun Gegunung Energi (TGE) dengan ratusan penambang tradisional seperti rebutan permen yang dilakukan antara anak dan bapak, Senin (13/1/2014).
Hal ini diungkapkan aktivis dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, Miftahul Huda, yang mengibaratkan kalau penambang tradisional adalah anak dan BUMD, selaku perusahaan Pemerintah Daerah (Pemda) diibaratkan sebagai bapak.
Sebelumnya Miftah menjelaskan, dimana dalam UU no 22 tahun 2001 dikatakan kalau usaha hulu Migas (eksplorasi dan eksploitasi) merupakan kewenangan dari pemerintah melalui SKK Migas. Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan, mengendalikannya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Karena sumur tua (di bor sebelum tahun 1970), dianggap tidak memiliki nilai ekonomis apabila dikelola KKKS, maka dibuatlah Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 01 tahun 2008. Dimana dalam Permen tersebut pemerintah pusat memberikan hak pengelolaan sumur tua kepada KUD dan BUMD.
“Dimana peraturan ini dibuat untuk pelibatan peran masyarakat lokal melalui KUD dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui BUMD dalam pengelolaan sumur tua,†ujar Miftahul Huda.
Melihat dasar dan aturan hukum yang ada, pria yang juga mantan aktivis mahasiswa ini menyebut, kalau kondisi yang ada sekarang ibarat perebutan yang dilakukan anak dan bapak. Padahal keduanya sama-sama mempunyai hak yang sama untuk melakukan pengelolaan sumur yang dibor sebelum tahun 1970.
“Makanya lucu, kalau masyarakat dan Pemda ibarat anak dan bapak bertengkar memperebutan permen ini,†jelas Miftahul Huda. (edp)