SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan-Â Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 14 desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang sedianya akan dilakukan tahun 2014 ini ditunda karena bersamaan dengan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan presiden.
Menurut Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Lamongan,  Jarwito, penundaan Pilkades tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  No 140/7635/PMD tertanggal 8 Nopember 2013. Surat tersebut berisikan demi mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014, maka kegiatan Pilkades ditiadakan. Surat edaran tersebut juga memuat intruksi agar Bupati menghentikan kades yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2014 dan mengangkat Pj Kades atas usul camat.
“Jadi setelah kades yang masa tugasnya berakhir diberhentikan bupati, pelaksanaan tugas dipemerintahan desa dipegang oleh Pj Kades hingga terlaksananya kembali Pilkades dan adanya kades difinitif,†kata Jarwito kepada suarabanyuurip.com, Rabu (15/1/2014).
 Dari 14 desa yang diundur pelaksanaan Pilkadesnya, 8 desa lainnya jadwal Pilkades seharusnya akan digelar pada bulan April mendatang. Namun pelaksanaannya harus diundur karena bertepatan dengan Pemilu legislatif.
Ke delapan desa tersebut yaitu Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Desa pringgoboyo Kecamatan Maduran, Desa Kradenan Rejo, Kecamatan Kedungpring, Desa Tlemang dan Desa Duri Kedungjero, Kecamatan Ngimbang dan Desa Paciran, Kecamatan Paciran.
Tentang kapan Pilkades 14 desa tersebut akan digelar, Jarwito tidak berani memastikan waktunya. “Belum berani menentukan. Karena tahun 2015 di Lamongan juga akan digelar Pilkada. Masih menunggu perkembangan lebih lanjut,“ tandas dia. (tok)