SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Tim Badan Lingkungan Hidup (BLH)Â Bojonegoro, Jawa Timur menutup dua lokasi galian C yang berada di Desa Ketileng dan Desa Trembes, Kecamatan Malo, Rabu (15/1/2014). Penutupan itu dilakukan karena kedua tambang tersebut belum mengantongi ijin UKL-UPL.
Kasubid Standarisasi dan Bina lingkungan BLH Bojonegoro, Suliana, mengatakan, ada empat titik di kecamatan Malo yang saat ini digunakan sebagai galian C. Diantaranya Desa Semlaran, Desa Tanggir, Desa Ketileng dan Desa Trembes.
“Dua lokasi galian C kami tutup karena tidak memiliki ijin UKL UPL,” tegasnya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (15/1/2014).
Penutupan itu dilakukan karena saat BLH melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi tersebut ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen usaha galian C. Sehingga kegiatan galian tanah pedel tersebut melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Seharusnya setiap usaha atau kegiatan memiliki ijin,” imbuh Suliana.
Bahkan saat sidak, Tim BLH juga mendapati jika galian C dari dua penambangan illegal itu digunakan untuk proyek engineering, procurement and constructions (EPC) – 5 Banyuurip, Blok Cepu di wilayah Kecamatan Gayam.
Terpisah, Camat Malo, Dandy, mengaku, sudah memberikan peringatan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan tersebut. Namun mereka tetap melakukan penambangan meski baru mengajukan ijin awal yakni Ijin Penambangan Rakyat (IPR).
“Pemerintah desa belum pernah berkoordinasi dengan saya terkait galian C ini,” sergah Dandy.(rien)