Kejari Cium Indikasi Persekongkolan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur memprioritaskan penyelidikan terhadap tiga kasus korupsi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Yakni dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2012, dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Sosialisasi Undang-undang.

Dalam penyelidikan itu, Kejari mulai mencium adanya persekongkolan yang dilakukan para politisi yang duduk di DPRD untuk menutupi kasus tersebut. “Kita mengidentifikasi ada pihak yang berusaha menyembunyikan sesuatu atau adanya persekongkolan menyembunyikan penyelidikan kasus korupsi tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, Kamis (16/01/2014).

Dia berharap agar semua pihak bisa kooperatif dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Karena hal itu justru menimbulkan indikasi persekongkolan untuk menutup-nutupi kasus korupsi yang tengah diselidiki.

Nusirwan menambahkan, tindakan menghalangi proses hukum tersebut bisa termasuk tindakan melawan hukum dan melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga ada konsekwensi hukumnya. Selain Pasal 21, jika pihak yang menolak atau tidak mau dimintai keterangan dan atau memberi keterangan tapi tidak benar juga terancam hukuman pidana.

Baca Juga :   Dua Kandang Warga Senori Ambruk

“Pihak yang menghalangi proses hukum itu bisa dipidanakan manimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp150 juta,” tandas dia.

Nusirwan menegaskan,dalam waktu dekat ini akan memanggil sejumlah anggota Dewan dan unsur Pimpinan untuk diperiksa. Kasus korupsi di DPRD ini diprioritaskan karena banyak dinanti Masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat akan digelar Pemilihan Legeslatif (Pileg).

“Sebelum Pileg penyelidikan kita target selesai,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi itu sudah dilakukan penyelidikan pada 03 Oktober 2013 lalu, setelah turunya surat perintah penyelidikan. Selain ketiga kasus itu, Kejari juga focus pada tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas DPRD dan anggaran pemeliharaan serta perawatan mobil dinas operasional secara fiktif. Pengadaan mobil dinas DPRD yang bermasalah itu sebanyak 12 mobil pada tahun 2012 lalu.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *