Pemkab Tolak Keinginan GNP 33

Heraing BPJS

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur tidak memenuhi tuntutan 20 demonstran dari Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) agar Pemkab juga ikut menolak UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2014 lalu, Kamis (16/1/2014).

Dalam UU tersebut, masyarakat akan dibebankan uang sebagai asuransi kesehatan dengan kisaran Rp11.000 hingga Rp50.000 per orang dalam satu bulan. Kemudian PNS, TNI, dan Polri akan dipotong gaji sebesar 5 persen. Dengan 5 jaminan sosial meliputi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Heri Sisworo, mengatakan kalau saat ini Pemda masih melakukan penyesuaian dengan UU baru tersebut. Sehingga masih banyak hal yang perlu dilakukan, termasuk dalam pelaksanaan teknis UU tersebut di Kabupaten Tuban.

“Aturan UU BPJS kan ada di pusat,” tegas Heri Sisworo, ketika melakukan hearing dengan demonstran di kantor Pemkab Tuban.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tuban, Syaiful Hadi, mengatakan kalau dalam pelaksanaan BPJS masih perlu banyak pertimbangan dalam pelaksanaan teknis. Sehingga dia pun meminta kepada para demonstran untuk memberikan masukan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Tuban.

Baca Juga :   Kereta Api Pengangkut Semen Terguling di Blora

“Untuk itu perlu berembuk,” sergah Syaiful Hadi.

Humas GNP 33, Agus Juang, membenarkan kalau Pemkab Tuban menolak untuk bersama-sama dalam penolakan UU BPJS. Mereka sangat menyayangkan ketidakberanian Pemkab dalam penolakan BPJS.

“Yang di Kendal, Jawa Tengah saja Pemkab mau menolak UU BPJS ini,” kata Agus Juang usai melakukan hearing di kantor Pemkab Tuban.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *