Tegaskan Tambang Galian C di Bojonegoro Ilegal

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menegaskan semua galian C di Bojonegoro belum memiliki ijin usaha. Puluhan tambang tersebut saat ini masih dalam proses ijin UKL-UPL sehingga seharusnya tidak boleh ada aktifitas penambangan.

Kepala Badan Perijnan, Kamidin, menyatakan, dari 25 ijin galian C yang diajukan oleh pengusaha lokal, hanya 1 yang sudah menyelesaikan semua ijin dan dinyatakan legal dalam melakukan kegiatan penggalian tanah pedel yaitu di Kecamatan Padangan.

“Untuk di Kecamatan Malo semua kegiatan tambang masih dalam proses UKL-UPL, dan seharusnya tidak boleh beraktifitas,” tegas dia kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (17/1/2014).

Dia menyampaikan, status ijin yang diberikan untuk lokasi penambangan di Kecamatan Padangan adalah ijin penambangan rakyat (IPR). Dalam proses mendapatkan ijin tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengenai tata ruang, ijin lingkungan dan titik koordinat.

“Mengurus IPR gratis, tidak dipungut biaya,” sergah Kamidin.

Disinggung mengenai peruntukan pengajuan ijin galian C di Kabupaten Bojonegoro, mantan Kasatpol PP itu, enggan menjelaskan. Bahkan tidak bisa menentukan sanksi apabila ada kegiatan galian C yang belum memiliki ijin IPR namun sudah beraktifitas, seperti 4 lokasi penambangan di Kecamatan Malo.

Baca Juga :   PMI Blora Gelar Donor Darah

“Kami tidak bisa menentukan sanksi,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *