SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Â CV. Jaya Makmur (Jamu), salah satu subkontraktor proyek Engineering Procurement, and Constructions (EPC)- 1 Banyuurip terancam terblacklist oleh pengusaha lokal ring 1 Banyuurip, Blok Cepu. Pasalnya ada tagihan yang sampai sekarang belum dibayarkan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Lima Dua KT sebagai supplier tanah urug untuk pengerjaan Kampung Tunnel. Â
“Tagihanya belum cair, kalau memang begitu caranya bisa juga jelek nama perusahaannya,” kata Ketua KSU Lima Dua KT, Gunawan kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (19/1/2014).
Dalam kerja sama tersebut koperasi Lima Dua KT menyuplai 1000 lebih kubik pedel kepada Cv Jamu untuk pengerjaan Kampung Tunnel di Desa Bonorejo, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Padahal saat ini pengerjaan proyek itu dikabarkan telah selesai.
“Jumlah tagihannya sekitar Rp.66 juta,” ucapnya.
Berapa lama telatnya tagihan, Gunawan mengaku tidak hafal persisnya. Dalam tagihan tersebut, disepakati dua kali penagihan. Namun semuanya belum juga terbayarkan.
“Apalagi koperasi ini sebagai wadah ekonomi kerakyatan masyarakat sekitar Banyuurip,” keluhnya.
Gunawan mengaku, telah berulangkali melakukan upaya penagihan, namun tak kunjung menuai hasil. Karena itu pihaknya hanya bisa pasrah dengan kondisi ini.
“Ya mau gimana lagi, kan semuanya sudah tertera disurat kontrak,” tuturnya.
Sementara itu, Humas CV.Jamu, Bintoro, dikonfirmasi mengenai masalah itu belum memberikan jawaban.(roz)