Dua Anggota PPK Dipecat

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan-Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Lamongan, Jawa Timur . Keputusan itu diambil karena keduanya dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua KPUK Lamongan, Khoirul Huda, mengatakan, kedua anggota PPK tersebut berasal dari PPK Kecamatan Deket dan Tikung.  “Dari hasil evaluasi sementara keduanya diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu,” tegas Huda tanpa menyebutkan nama keduanya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (22/1/2014).

Dijelaskan Huda, anggota PKK kecamatan Tikung diberhentikan karena terlibat di salah satu partai politik (parpol). Sedang PPK Kecamatan Deket mengundurkan diri. Untuk mengisi kursi PPK yang kosong itu,  akan diambilkan dari calon PPK sebelumnya yang nilainya tinggi atau melakukan perekutan ulang.

“Peristiwa tersebut diharapkan menjadi perhatian PPK lainnya agar bekerja sungguh-sungguh sesuai dengan kode etik yang ditentukan,” tandas pria berkaca mata minus ini. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Kades Kuniran Tuntut Pemkab Bojonegoro ke PTUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *