Jika Tak Dikembalikan, Lanjut Ke Proses Hukum

mus PNPM

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur sudah ditengarai berlangsung sejak tahun 2006 silam. Namun belum ada yang mampu mengungkapnya karena setiap ada pengawasan hanya bersifat administratif saja.

“Tidak terkuak karena monitoring yang dilakukan sebatas pengecekan administratif saja,”ungkap Ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD) PNPM-MPd Kecamatan Baureno, Mahyun kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (25/1/2014).

Pria yang baru terpilih sejak ketua BKAD yang lama mengundurkan diri ini mengaku, upaya fasilitator kabupaten (Faskab) untuk membongkar dugaan penyelewengan unit pengelola kegiatan (UPK) itu dengan mengecek 249 kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) fiktif yang menerima dana PNPM-MPd.

“Dicek satu persatu ternyata memang fiktif semua,” tegas Mahyun.

Pria yang juga menjabat sebagai Lurah Gajah, Kecamatan Baureno itu mengungkapkan, sesuai hasil musyawarah antar desa ada dua jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Yang pertama pengurus UPK baik ketua, sekretaris dan bendahara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan dana sampai akhir Januari 2014.

Baca Juga :   Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK di Bojonegoro Diumumkan Maret Ini

“Jika tidak bisa, akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib,” tandas dia.

Sementara itu,Kepala Desa Kadungrejo, Abdillah berharap, permasalahan ini segera selesai dan tidak mencoreng nama baik wilayah Kecamatan Baureno. Dirinya menyesalkan perbuatan yang masuk tindak pidana korupsi tersebut.

“Ya kalau bisa jangan sampai ke ranah hukum, mereka harus mengembalikan yang menjadi hak masyarakat,” sergah Abdilah.

Data di lapangan menyebutkan, dugaan penyelewengan dana PNPM-MPd untuk Kecamatan Baureno mencapai nilai Rp 5,8 Miliar. Anggaran tersebut diberikan kepada kelompok SPP fiktif sebanyak 240 kelompok dari 307 kelompok yang diajukan. Selain itu, juga diberikan kepada 9 kelompok usaha ekonomi kreatif (UEP) fiktif dari total 36 kelompok yang ada.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *